
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.
- LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan
- Undang-Undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009
- LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia
- Menjamin simpanan nasabah bank konvensional dan bank syariah
- Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
- Melaksanakan resolusi bank dan perusahaan asuransi
- Menetapkan dan menagih pajak penjaminan
- Mengelola kekayaan dan kewajiban LPS
- Melakukan verifikasi, rekonsiliasi, dan/atau konfirmasi terhadap data
- Menetapkan syarat dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan
- Melakukan penyelidikan terhadap bank maupun masyarakat terkait penjaminan simpanan
- Menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar syarat dan ketentuan




