Share Now

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. 

Sejarah LPS
  • LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan 
  • Undang-Undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 
  • LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia 

Fungsi LPS 

  • Menjamin simpanan nasabah bank konvensional dan bank syariah
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan
  • Melaksanakan resolusi bank dan perusahaan asuransi

Wewenang LPS 

  • Menetapkan dan menagih pajak penjaminan
  • Mengelola kekayaan dan kewajiban LPS
  • Melakukan verifikasi, rekonsiliasi, dan/atau konfirmasi terhadap data
  • Menetapkan syarat dan ketentuan pembayaran klaim penjaminan
  • Melakukan penyelidikan terhadap bank maupun masyarakat terkait penjaminan simpanan
  • Menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar syarat dan ketentuan

 

 

 

Laporan Publikasi Desember 2025 di Media Ceta

PT. BPR Manuk ayu selalu memasang Laporan Tahunan akhir...

Memahami Rahasia Bank yang Dikecualikan dalam

Antara lain memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah...

Misi Kami :

Membantu pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Perusahaan
Produk & Layanan
Bantuan

Copyright © BPR Manuk Ayu 2025

Butuh Bantuan? Kirim Pesan Whatsapp sekarang

Klik Salah satu Customer Service Kami

CS MA Besuki
CS MA Besuki

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Tamanan
CS MA Tamanan

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Maesan
CS MA Maesan

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Kalisat
CS MA Kalisat

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

Cs Pusat
Cs Pusat

CS Pusat

Cs Online

Cs Offline