Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan.  Sejarah LPS LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan  Undang-Undang tersebut diubah dengan

Misi Kami :

Membantu pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Perusahaan
Produk & Layanan
Bantuan

Copyright © BPR Manuk Ayu 2025

Butuh Bantuan? Kirim Pesan Whatsapp sekarang

Klik Salah satu Customer Service Kami

CS MA Besuki
CS MA Besuki

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Tamanan
CS MA Tamanan

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Maesan
CS MA Maesan

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Kalisat
CS MA Kalisat

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

Cs Pusat
Cs Pusat

CS Pusat

Cs Online

Cs Offline