Share Now

Antara lain memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana dan kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam UU.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No.44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Terbitnya aturan ini sebagai tindak lanjut UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamantkan pengaturan lebih lanjut mengenai Rahasia Bank.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menyampaikan POJK ini juga memperbarui ketentuan terkait dengan Rahasia Bank dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan Rahasia Bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan Rahasia Bank,” papar Ismail, Rabu (5/2)

Hal penting lain, terdapat 13 hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank dalam Pasal 13 POJK 44/2024. Berbagai hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank antara lain, memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Kemudian, kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam UU.

Lalu juga untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. Dan, kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No.44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Terbitnya aturan ini sebagai tindak lanjut UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamantkan pengaturan lebih lanjut mengenai Rahasia Bank.

Dia menjelaskan POJK 44/2024 mengatur antara lain penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK. Sebelumnya menggunakan terminologi “segala sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “informasi”. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank

Lalu juga untuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal. Dan, kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Selanjutnya, POJK 44/2024 juga mengatur kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya dan atau Nasabah Investor dan investasinya. Selain itu, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan Rahasia Bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi Rahasia Bank.

POJK ini juga mengatur mengenai mekanisme pembukaan Rahasia Bank. Mekanismenya melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan Rahasia Bank yang diajukan langsung kepada Bank yang diantaranya, diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” papar Ismail.

Perlu diketahui, POJK ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengatur lebih lanjut mengenai Rahasia Bank dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Sumber : https://www.hukumonline.com

Sektor Jasa Keuangan Tumbuh, Pengamat Apresia

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor jasa keuangan (SJK) In...

OJK Prediksi Kredit Perbankan Tumbuh 9 hingga

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meny...

Misi Kami :

Membantu pengembangan usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Perusahaan
Produk & Layanan
Bantuan

Copyright © BPR Manuk Ayu 2025

Butuh Bantuan? Kirim Pesan Whatsapp sekarang

Klik Salah satu Customer Service Kami

CS MA Besuki
CS MA Besuki

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Tamanan
CS MA Tamanan

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Maesan
CS MA Maesan

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

CS MA Kalisat
CS MA Kalisat

Customer Service

Saya Online

Saya Offline

Cs Pusat
Cs Pusat

CS Pusat

Cs Online

Cs Offline