Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS juga berperan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Sejarah LPS LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Undang-Undang tersebut diubah dengan